TEMBILAHAN - Insiden pembunuhan mengejutkan terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sang pemilik kebun, MR (28), membunuh pria berinisial I (35), yang dikenal sebagai 'ninja' sawit. Namun MR akhirnya ditangkap polisi atas tuduhan membunuh.

Kejadian ini bermula pada Senin malam, 19 Juni 2023, sekitar pukul 19:30 WIB. Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, saat itu MR pergi mengecek kebun sawitnya di Parit 25 Desa Sungai Intan pada pagi harinya, sebelum insiden tersebut.

"MR mengecek kebunnya karena sering kehilangan buah sawit pada malam hari. Setibanya di lahan, MR melihat seseorang sedang memanen buah sawit miliknya," terang Iptu Ricky.

Lalu MR melakukan pengintaian terhadap pelaku, saat pelaku melintas, MR langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kepala dan badan korban, hingga korban terbaring dan tidak bergerak lagi. Setelah itu, MR meninggalkan korban begitu saja dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

Kapolsek juga menambahkan bahwa setelah mendengar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan MR pada malam yang sama. "Korban ditemukan dalam keadaan luka parah dan sudah tak bernyawa lagi. Jasadnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum," jelas Iptu Ricky.

Tak hanya pelaku, barang bukti berupa parang panjang dan pakaian korban juga diamankan oleh polisi untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Iptu Ricky menegaskan, MR dikenai pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun. ***