PEKANBARU - Pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai pada 2015 lalu dideadline untuk mengosongkan Tempat Penampungan Sementara (TPS)nya, dan menempati Sukaramai Trade Center (STC). Para pedagang sudah harus pindah hari ini, Jumat, (21/2/2020), karena kios di STC sudah layak digunakan.

"Seperti yang disampaikan oleh tim percepatan pembangunan STC, dimana hari ini tanggal 21, pedagang sudah harus kosongkan kiosnya di TPS dan pindah ke STC," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono ketika dikonfirmasi.

"Bagi pedagang yang sudah membayar segera masuk STC, bagi yang belum membayar segera bayar sewa kiosnya, bagi yang tidak mau membayar sewa dipersilahkan untuk mencari kios di pasar lain," ujarnya.

Ia mengatakan, karena telah di tetapkan pengosongan tanggal 21 Februari, maka mulai besok, Sabtu, (22/2), TPS sudah menjadi ilegal karena telah kehilangan fungsinya.

"TPS itukan dibuat fungsinya untuk penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran STC yang dulu namanya Pasar Sukaramai pada 2015. Tapi sekarang STC sudah selesai, berarti TPS tidak berfungsi lagi," paparnya.***