BENGKALIS- Dampak dari terus menurunnya anggaran pendapatan daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mengalami penyesuaian. Untuk tahun 2018 akan dipangkas sebesar 35 persen.

Seperti disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY menyampaikan, rasionalisasi perlu dilakukan guna penyesuaian anggaran yang ada.

''Di tahun-tahun sebelumnya APBD Kabupaten Bengkalis bisa mencapai Rp5 triliun, sedangkan untuk tahun depan hanya sekitar Rp3 triliun, sehingga perlu dilakukan rasionaliasi termasuk TPP,'' ungkapnya, Sabtu (25/11/2017).

Dijelaskan, khusus untuk TPP tahun 2018 nanti diperkirakan dengan APBD Bengkalis sekitar Rp 3 triliun lebih, maka TPP terkena rasionalisasi mencapai 35 persen.

''Soal penyesuaian ini sudah diatur di Permendagri, bahwa pembayaran TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika tidak disesuaikan maka akan terjadi pembekakan anggaran aparatur, mana untuk rakyat lagi,'' tambahnya.

Soal Perbup, tambah pria yang digadang-gadang jadi Sekda Bengkalis ini, nantinya akan menyusul ketika angka ketentuan TPP sudah masuk dalam anggaran APBD 2018.

''Perubahan Perbup bisa dibuat setelah ketentuan angka TPP tercantum dalam APBD di tahun berikutnya, seiring akan dibayarkan kepada yang berhak,'' tutupnya. *** #BENGKALIS