JAKARTA - Polri menyebut jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dan Kalimantan Barat bertambah. Penindakan terkait karhutla pun terus dilakukan.

"Polri dan jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum agar pelaku jera dan masyarakat juga dapat sadar perilaku pembakaran hutan dan lahan ini, lalai mengelola lahan yang berakibat terjadinya kebakaran adalah perbuatan melawan hukum. Ini (jumlah kasus) di Riau dan Kalbar bertambah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Berdasarkan laporan, kata Dedi, jumlah kasus di Riau bertambah dari 29 menjadi 35. Sementara jumlah tersangka bertambah dari 20 menjadi 35 orang.

"Sebanyak 34 perorangan, 1 korporasi itu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera)," imbuh Dedi.

Sedangkan Polda Kalbar kini sedang menyidik 26 kasus dari semula 14 kasus. Jumlah tersangka bertambah menjadi 30 dari 18 orang.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menegaskan kasus-kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak berjalan efektif di polda, akan diambil alih Bareskrim Polri. Selain pendekatan keras (hard approach), Tito juga mengarahkan jajarannya untuk melakukan pendekatan lunak (soft approach) kepada tokoh dan masyarakat.

"Jika langkah penegakan hukum di polda tidak efektif, kami akan tarik ke Mabes Polri," kata Tito di Technopark, Langgam, Pelalawan, Riau, Selasa (13/8).***