
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Hujan deras yang mengguyur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya, Kamis (22/8/2013) malam menjadi berkah bagi daerah ini. Peristiwa alam itu menyebabkan sejumlah hotspot yang terpantau dan kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Ibu Kota Pelalawan dalam sepekan terakhir menjadi lenyap. Bahkan udara kembali normal, tanpa kabut akibat adanya karhutla.
"Soalnya, sejak tanggal 20-22 Agustus di Pelalawan nihil hotspot dibandingkan beberapa minggu lalu yang telah terpantau dan ditemukan 114 titik hotspot. Dan dari hasil pantauan kami di lapangan, secara kasat mata udara saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang diselimuti asap tebal. Kondisi ini disebabkan hujan deras yang turun merata di Pangkalan Kerinci dan sekitarnya, Kamis (22/8/2013) malam tadi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan Ir H Mulyono MBA melalui Kabid Penanggulangan Pencernaan dan Kerusakan Lingkungan Elvida, Jumat (23/8/2013).
Elvida mengatakan bahwa hujan lebat yang turun secara tidak langsung memecahkan tumpukan awan dan asap tebal yang turun bersama embun pagi. Dan pemisahan unsur asap dan udara tersebut menurut Elvida yang membuat kualitas udara di ibukota kabupaten Pelalawan yakni kecamatan Pangkalan Kerinci dan sekitarnya terus membaik.
"Meski saat ini ibukota Pelalawan nihil hotspot, namun kita harapkan, hujan masih akan turun dalam beberapa hari ke depan. Sehingga dengan begitu, sejumlah lahan dan hutan yang terbakar dapat padam secara tuntas tanpa menyisakan asap yang tentunya sangat mengganggu kesehatan manusia," ujarnya.
Ditambahkannya, terkait data hotspot yang terdeteksi pada 12-19 Agustus lalu, sebanyak 114 titik hotspot kembali terpantau oleh satelit NOAA-18 dikabupaten Pelalawan. Sedangkan daerah dari empat titik hotspot yang terpantau tersebut diantaranya berada kecamatan yakni kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Bunut, Kecamatan Kuala Kampar dan Kecamatan Langgam, baik dari areal perkebunan masyarakat juga kebun perusahaan termasuk HTI dan HPH.
"Untuk itu, kita juga masih tetap terus menghimbau dan mengingatkan, agar masyarakat dan perusahaan tidak memberikan ruang untuk membakar lahan dan hutan. Karena akan berdampak pada sanksi hukum," ringkasnya.(ilm)