DUMAI - Kepolisian Resort (Polres) Dumai meerima laporan orang hilang, dimana gadis tersebut diketahui meninggalkan rumah pada tanggal 5 Desember 2018 yang lalu.

Dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika P Nainggolan, perempuan yang dinyatakan hilang tersebut bernama Selvytri berusia 23 tahun.

AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, perempuan dengan ciri-ciri kulit berwarna sawo matang tersebut meninggalkan rumah pada Rabu 5 Desember 2018 yang lalu.

"Berdasarkan informasi dari orang tuannya bernama Selamat, Selvytri ini pergi sendirian pada tanggal 5 Desember 2018 tersebut sekitar pukul 20.30 WIB," kata AKBP Restika P Nainggolan, Rabu (12/12/2018).

Kapolres Dumai juga menjelaskan, orang tua Selvytri membuat laporan resmi pada tanggal 8 Desember 2018 yang lalu, dikarenakan anak pasangan Selamat dan Dahlia tersebut tidak kunjung pulang kerumah yang beralamat Gg Cengkeh kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Kota.

"Orang tuanya juga menyebutkan, Selvytri sebelum pergi sempat meminta izin, namun hingga sekarang belum juga ditemukan dan juga hilang kontak," katanya menjelaskan.

Disebutkannya juga, pihak Polres Dumai juga telah melakukan koordinasi dengan orangtua dan rekan-rekan Selvytri.

"Personil kita juga telah memegang foto gadis ini, dan kita juga telah menyebarkan selebaran info orang hilang ini ditempat keramaian dan juga tempat - tempat strategis," katanya kembali.

Dikatakannya juga, untuk masyarakat yang melihat atau mengetahui gadis yang memiliki tinggi badan 150 cm ini agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

Dari pantauan GoRiau, selebaran daftar orang hilang yang dikeluarkan oleh Polres Dumai ini juga dibagikan pengguna media sosial. ***