PEKANBARU – Sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali memanas setelah putusan pengadilan terhadap Sri Wahyuni menuai protes dari warga. Dalam wawancara di lokasi, Rabu (22/4/2026), perwakilan masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum maupun dasar klaim kepemilikan lahan oleh pihak perusahaan.

Khairul Ilham, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RT 03 RW 07 yang juga aktif di lingkungan adat setempat, menyampaikan bahwa Sri Wahyuni saat ini mengalami tekanan psikologis dan belum mampu memberikan keterangan secara langsung. Ia pun mewakili keluarga untuk menyampaikan keberatan atas putusan pengadilan.

“Bu Sri dalam kondisi tertekan, sehingga kami yang menyampaikan. Kami sebenarnya ingin memahami secara utuh sejarah sengketa ini sejak awal, khususnya sejak mulai dipersoalkan kembali pada 2024,” kata Khairul.

Menurut dia, warga merasa kebingungan dengan pertimbangan hakim yang menguatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 milik perusahaan. Dalam persidangan, kata dia, setiap argumen warga selalu dipatahkan, sementara HGB tersebut dianggap sah karena tidak pernah digugat dalam kurun waktu tertentu setelah diterbitkan.

“Padahal kami sudah sampaikan, masyarakat ini punya dasar penguasaan sejak lama. Ada surat dari lurah hingga camat sejak 1985. Sementara HGB itu baru muncul 2010 dan baru dipersoalkan 2024. Jarak waktunya sangat jauh,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam putusan tersebut. Menurutnya, jika benar tidak ada keberatan dalam lima tahun sejak HGB terbit, maka seharusnya tidak relevan ketika persoalan itu baru mencuat belasan tahun kemudian.

Selain itu, warga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam penerbitan HGB. Khairul menyebut klaim adanya pengukuran ulang pada 2008 tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh perangkat RT/RW setempat saat itu.

“Kami sudah konfirmasi ke pengurus wilayah tahun itu, tidak ada yang merasa menandatangani atau mengetahui pengukuran ulang tersebut. Ini yang membuat kami curiga ada permainan,” katanya.

Keterangan serupa, lanjut Khairul, juga pernah disampaikan dalam forum mediasi di kantor kelurahan yang dipimpin Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam forum tersebut, disebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum perangkat lingkungan dalam proses terbitnya dokumen.

“Bahkan lurah saat itu menyebut ada pejabat RT yang datang meminta bantuan agar surat itu bisa terbit. Ini kan sudah jelas menimbulkan pertanyaan besar,” ucapnya.

Di sisi lain, warga menegaskan bahwa mereka telah menempati kawasan tersebut jauh sebelum adanya HGB. Khairul menyebut sebagian keluarga sudah tinggal di lokasi sejak 1960-an, termasuk keluarga Sri Wahyuni.

“Suaminya lahir di sini tahun 1969, mertuanya juga pernah jadi Ketua RT pertama. Jadi keberadaan mereka bukan baru. Ini yang tidak dilihat secara utuh,” katanya.

Ia mengakui bahwa sebagian warga memang tidak memiliki dokumen kepemilikan formal. Namun, menurutnya, hal itu tidak serta-merta menghapus fakta penguasaan fisik yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Kesalahan orang tua dulu memang tidak mengurus surat, itu kami akui. Tapi bukan berarti tiba-tiba tanah ini bisa diklaim begitu saja oleh pihak lain,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor 4/Pid.C/2026/PN Pbr sebelumnya pada Jumat (17/4/2026) menyatakan Sri Wahyuni bersalah karena menggunakan tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Perppu Nomor 51 Tahun 1960. Ia dijatuhi pidana denda Rp1,5 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan tersebut dinilai warga tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka menilai aspek sejarah penguasaan lahan dan dugaan kejanggalan administrasi tidak dipertimbangkan secara proporsional.

Perwakilan keluarga Sri Wahyuni, Zamzami, juga menyampaikan keberatan. Ia menegaskan bahwa kakaknya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa awal, dan hanya menempati lahan yang telah lama dihuni keluarga.

“Ini bukan perkara baru bagi kami. Tapi tiba-tiba kakak kami dijadikan terdakwa. Kami tidak terima karena beliau tidak punya masalah dengan tanah ini sejak awal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Menurutnya, warga justru merasa tertekan dengan proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap kepolisian bisa adil. Jangan sampai masyarakat kecil justru merasa ditakut-takuti,” katanya.

Warga kini berharap adanya perhatian dari pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk meninjau kembali kasus tersebut. Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kami terusir dari tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun,” kata Khairul. ***