
PEKANBARU – Sri Wahyuni tampak berusaha tegar, namun beban yang ia pikul terlihat jelas dari raut wajahnya. Sejak divonis dalam perkara tindak pidana ringan terkait sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kondisi psikologis ibu rumah tangga itu disebut terus menurun.
Saat ditemui Goriau, Rabu (22/4/2026), ia menolak direkam dalam bentuk video maupun foto. Dengan suara pelan, ia hanya bersedia diwawancarai melalui rekaman suara, atas kesepakatan bersama.
“Kalau untuk video saya belum sanggup,” ujarnya lirih.
Dalam percakapan yang berlangsung singkat, Sri Wahyuni beberapa kali harus menghentikan ucapannya. Ia tampak menahan emosi, berusaha agar air matanya tidak jatuh. Matanya terlihat kemerahan, menandakan tekanan yang ia rasakan sejak perkara ini bergulir.
Ia mengaku tidak menyangka persoalan yang dihadapinya akan berujung pada putusan pengadilan.
Sebelumnya, Sri Wahyuni divonis bersalah dalam perkara penggunaan lahan tanpa izin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 4/Pid.C/2026/PN Pbr pada Jumat (17/4/2026) lalu. Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 juta dengan ketentuan subsider kurungan sebulan apabila tidak dibayarkan.
“Saya kaget tidak pernah terpikir sampai seperti ini,” katanya.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa dirinya bukan pendatang baru di lokasi tersebut. Ia menyebut telah tinggal di kawasan itu sejak akhir 1990-an, mengikuti suaminya yang lebih dulu menetap.
“Saya di sini dari akhir tahun 90-an. Suami saya dari kecil sudah di sini orang tuanya juga di sini,” tuturnya.
Menurutnya, tempat yang kini disengketakan bukan sekadar lahan, melainkan ruang hidup yang telah lama menjadi bagian dari keluarganya.
“Dari dulu kami tinggal di sini, tidak pernah ada masalah seperti ini,” ucapnya.
Tekanan yang dihadapi juga berdampak pada kondisi fisiknya. Ia mengaku kerap kehilangan selera makan dan sulit beristirahat karena terus memikirkan perkara yang menimpanya.
“Saya kadang tidak selera makan pikiran terus kepikiran,” katanya.
Selain itu, ia juga mengaku bingung terkait kewajiban membayar denda yang dijatuhkan dalam putusan.
“Untuk bayar itu saya juga tidak tahu harus bagaimana,” ujarnya pelan.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Khairul Ilham, sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi Sri Wahyuni memang sedang tidak stabil secara psikologis. Ia menilai perkara yang dihadapi tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang penguasaan lahan oleh warga.
“Yang bersangkutan ini sudah lama tinggal di situ. Bahkan keluarganya sudah sejak puluhan tahun lalu di sana,” kata Khairul.
Ia juga menyoroti bahwa banyak warga di kawasan tersebut telah menempati lahan sejak dekade 1960-an, jauh sebelum munculnya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini menjadi dasar klaim pihak perusahaan.
Pandangan serupa disampaikan Zamzami, perwakilan keluarga Sri Wahyuni. Ia menegaskan bahwa kakaknya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa awal, melainkan hanya melanjutkan tempat tinggal keluarga.
“Kakak kami ini hanya menempati, bukan pihak yang memulai persoalan. Dari dulu memang sudah tinggal di situ,” ujarnya.
Menurut Zamzami, kondisi yang dialami Sri Wahyuni saat ini menjadi beban berat bagi keluarga.
“Kami lihat sendiri dia terpukul. Ini bukan hal yang mudah bagi dia,” katanya.
Wawancara dengan Sri Wahyuni pun berlangsung dalam suasana terbatas dan penuh kehati-hatian. Setiap kalimat yang disampaikan terdengar tertahan, seolah ia berusaha menjaga dirinya tetap kuat di tengah situasi yang belum menentu.
Bagi Sri Wahyuni, perkara ini tidak hanya menyangkut putusan hukum, tetapi juga menyentuh sisi paling mendasar dalam hidupnya tempat tinggal yang telah ia huni bersama keluarga selama puluhan tahun.
“Saya cuma ingin tenang saja itu saja,” tuturnya singkat. ***