BENGKALIS - Tim gabungan khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu dalam jumlah besar 30 kilogram pada Selasa (15/11/ 2022) lalu.

"Penangkapan berawal dari informasi petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat. Diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Kepala Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba IPTU Toni Armando ketika mengelar press release di lantai II Mapolres Bengkalis, Senin (21/11/2022).

Dikatakan Kapolres, setelah mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

"Hasil selama giat Timsus melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," jelas Kapolres.

Lalu tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut. Di antaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

"Tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama diintrogasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga abu di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," paparnya.

Ditambahkan Kapolres, kedua tersangka mengaku disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta/bungkus.

"Atas perintah HO alias Eman, sabu disimpan di dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh seseorang dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah diintrogasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

"Terhadap tersangka HO alias Eman dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah,” ujar Kapolres.

Para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.***