PEKANBARU - Pelayanan Drive Thru restoran waralaba McDonald's Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru-Riau terpaksa dihentikan sementara, lantaran harus dikaji ulang terkait acapnya menimbulkan kemacetan di ruas jalan. Penghentian sementara itu berlaku hingga ada putusan pengkajian ulang.

Demikian dikatakan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada GoRiau.com, Rabu (12/1/2016) siang. "Tadi sudah hearing dengan Komisi II DRPD Kota, ada pihak McDonald's juga yang hadir. Secara perizinan mereka ada, namun untuk layanan Drive Thru mereka tidak melaporkannya," sebut Zul.

Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota akan melakukan pengkajian terkait ini. "Apa hasil kajiannya, nanti Dishub akan menyurati kita dan kita bisa mengambil tindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Kalau tidak layak, maka layanan Drive Thru harus dihentikan," tegasnya. "Tindakannya bisa disegel atau ditertibkan," ungkap Zul.

Analisa kelayakan pelayanan Drive Thru ini penting dilakukan, mengingat dampaknya cukup berpengaruh besar, dimana ruas jalan di depan McDonald's jadi macet dan antrian mobil mengular setiap harinya. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru juga tengah menunggu rekomendasi Dishub terkait parkiran yang diduga mengambil ruas trotoar.

"Masalah parkir juga kita kaji, apakah sudah sesuai atau diizinkan oleh Dishub, kalau itu termasuk jadi penyebab macet dan mengambil ruas trotoar, harusnya tidak dikeluarkan izinnya, karena ini bisa dikatakan melanggar Perda," singkat Zulfahmi Adrian. ***