PEKANBARU - Tim pengacara yang tergabung Razman Arif Nasution (RAN) Advocates akan menempuh langkah lanjutan, setelah tujuh dari sembilan tersangka Korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas diketahui mencabut kuasa, yang dinilai mereka dilakukan secara sepihak.

Hal itu diutarakan oleh dua pengacara dari Tim RAN yang diwakili Elidanetti dan Nouvendi. Keduanya memastikan, hingga Rabu (16/11/2017) malam tadi belum menerima surat pencabutan kuasa itu dari para tersangka, yang tak lain dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

"Memang ada yang berkomunikasi melalui telpon kepada Pak Razman, bahwa dia ingin mencabut kuasa, lalu dikirimlah surat pemutusan kuasa melalui WA, enam orang itu tertanggal 14 November. Kita anggap itu tidak sah, bahkan suratnya pun kita belum terima sampai malam tadi," yakinnya menjawab GoRiau.com.

Mestinya, lanjut dia, pencabutan kuasa itu harus disetujui kedua pihak (Tersangka dan penasehat hukum yang ditunjuk, red), dan tidak bisa dilakukan sepihak. Bahkan pasca para tersangka menunjuk Razman dan timnya jadi penasehat hukum pada 9 November 2017 lalu, diakui Nouvendi komunikasi berjalan baik.

"Selama itu komunikasi masih bagus dengan klien dan tidak pernah dibahas soal pencabutan kuasa. Kita bahas rencana Pra Peradilan dan semua klien kita sepakat. Kita lalu persiapan berkas untuk daftar. Tapi selanjutnya dapat informasi soal pencabutan kuasa yang kita anggap ini sepihak," pertegasnya.

Pasca itu, timnya akan mengambil upaya, termasuk melanjutkan proses Pra Peradilan atas nama ketujuh tersangka ini. "Menurut surat kuasa ini, kami tetap bisa melakukan Pra Peradilan atas nama sembilan tersangka, karena kesepakatan bersama bahwa pemutusan sepihak tidak mengakhiri kuasa, berarti kuasa pada kami tidak berakhir," ujar dia.

"Kita juga tegaskan, sesuai dalam surat kuasa, pihak yang mencabut (Sepihak) itu juga bisa dikenakan denda. Kita juga akan pastikan, apakah ada pengacara lain yang mungkin mengambil perkara ini atau atau menerima kuasa. Jika ada tentu akan kami tempuh upaya, karena etika sebagai pengacara tidak boleh menerima kuasa apabila tersangka masih ada hubungan kuasa dengan pengacara lain," pungkasnya.

Terpisah Elidanetti menambahkan, pihaknya merasa ada yang aneh dengan pencabutan kuasa ketujuh tersangka itu, diantaranya berinisial IS, H, DIR, RM, HP, Y serta mantan Kadis Cipata berinisial DAS. "Ini sangat aneh, kita sedang bekerja, kok malah dicabut, ada apa. Kita tim RAN, merasa perbuatan ini diluar dugaan dan mengecewakan," tutup Elidanetti.

Diberitakan sebelumnya, surat pemutusan kuasa atas Razman Arif Nasution dan timnya oleh ketujuh tersangka itu dilayangkan ke pihak Kejati Riau beberapa hari lalu. Artinya, sisa dua tersangka yang masih sesuai perjanjian awal, dengan menggunakan jasa pengacara itu untuk membelanya. ***