PANGKALAN KERINCI - Tim gabung Satgas Covid-19 Pelalawan, Riau kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Rabu (16/12/2020).

Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana, Pramuka dan tim kesehatan menggelar razia di sejumlah titik di areal perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.

Dalam razia protokol kesehatan kali ini, 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN terjaring karena melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

"Untuk periode kedua ini, sasaran ASN dan non ASN," kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, kepada GoRiau.

Dikatakannya, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pada razia kali ini jumlahnya menurun.

"Hasil kerja kita hari ini menindak lanjuti kerja kita yang terdahulu. Dan ini prosentasenya sudah sangat menurun. Ini yang terjaring baik ASN maupun non ASN hanya 17 orang yang tidak memakai masker di komplek Bhakti Praja ini," sebutnya.

Dari 17 orang yang terjaring razia protokol kesehatan, lanjut Abu Bakar, 9 orang menjalani sanksi sosial dan 8 orang lainnya memilih sanksi denda.

"Kedepannya kita berharap, ASN maupun non ASN mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan tidak berkerumun. Razia akan kita gelar hingga 29 Desember mendatang," pungkasnya. ***