PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menahan AWG, kepala cabang pembantu Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci, Pelalawan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2012 dan 2013.
Kasidik Kejati Riau Rizki Rahmatullah dalam siaran resminya menyebutkan, AWG ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, Kamis (8/12/2022).
Penahanan dilakukan setelah pada hari ini, Kejati Riau menetapkan AWG sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2012 dan 2013. Selain AWG, hari ini Kejati Riau juga menetapkan MWI, ketua salah satu KUD dan merupakan salah satu debitur Bank Syariah Mandiri.
Sebelumnya, AWQ sempat diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Tersangka MWI saat ini sedang berada di rutan Siak tengah menjalani pidana dalam kasus yang lain.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kredit tersebut diberikan kepada 109 debitur yang berasal dari salah satu KUD, dan adapun peran tersangka AWQ saat itu adalah kepala cabang pembantu sedangkan MWI adalah Ketua salah satu KUD dan merupakan salah satu debitur. (kl5)