KAMPAR - Tiga warga di Kabupaten Kampar, Riau diciduk alias ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar saat berjudi jenis QQ (Qiu-Qiu) atau jenis permainan kartu yang menggabungkan dan menghitung nilai kartu disebuah warung kopi Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, pada Sabtu (15/1/2022) dini hari.

Para pelaku judi yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AA (45), dan EF (45) keduanya warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, sedangkan RK (25) warga Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari pelaku berupa, 1 set kartu domino kertas dan uang tunai Rp1.245.000 yang digunakan sebagai taruhannya, serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu, (15/1/2022) sekira pukul 00.30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada beberapa orang warga yang sedang bermain judi disebuah warung kopi di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 01.25 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar dan dibantu personil yang piket mendatangi tempat yang diduga keras dijadikan tempat perjudian jenis QQ di maksud serta menemukan 3 orang warga yang diduga keras tengah bermain judi jenis QQ.

Setiba di lokasi sekira pukul 01.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang sedang asik bermain judi QQ serta petugas langsung mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, membenarkan penangkapan 3 orang pelaku judi tersebut, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***