BAGANSIAPIAPI – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ditindak karena tidak melunasi tunggakan retribusi reklame tahun 2021. Penindakan dilakukan setelah Pemkab Rohil melayangkan tiga kali teguran.

Penindakan dilakukan Bapenda Rohil di backup Satpol PP, Kamis (14/10/2023). Totem reklame yang ditutup adalah SPBU BBM di KM 17 Kecamatan Balai Jaya, SPBU TPM Jalan Lintas Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih dan SPBU PT PMTK di KM 12 Jalan Lintas Riau-Sumut.

Kepala Bapenda Rohil, Cici Mawardi Attar, Minggu (16/10/2022) saat di konfirmasi mengatakan, sebelum totem reklame ditutup, pihaknya sudah menyurati wajib pajak untuk membayar tunggakan retribusi tahun 2021 lalu yang jumlahnya hanya belasan juta rupiah saja.

"Untuk tugas dan wewenang demi mengejar PAD Tim Bapenda dibackup Satpol PP melakukan penindakan tegas dengan cara pemasangan atau menutup Totem Reklame di tiga SBPU berbeda tersebut,'' jelas Cici Mawardi Attar.

Pemungutan retribusi tersebut sesuai Undang-Undang Nonor: 28 Tahun 2009 Perda Nomor : 12 Tahun 2011 dan Perbup Rohil Nomor : 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame.

"Sebenarnya ada ada Empat SPBU, cuma yang satu diantaranya dalam proses pembayaran,'' tutupnya. ***