TAPUNG - Tiga remaja belasan tahun diamankan Polsek Tapung, Kampar karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. 

Ketiga remaja yang diamankan pihak kepolisian ini adalah JM (15), BO (13) dan MR (13). Pelaku semuanya bertempat tinggal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Tiga orang pelaku ini ditangkap Rabu (24/4) kemarin di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Sebelumnya ketiga remaja ini dilaporkan oleh Lentina br Hutapea karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap putrinya PU yang baru berusia 7 tahun.

"Terkuaknya peristiwa ini berawal pada 3 hari yang lalu. Yang mana saat itu pelapor hendak keluar rumah namun dipanggil oleh saksi atas nama Ita Apolina br Sembiring yang melihat kejahatan pelaku dan menceritakan kepada ibu korban tersebut.

"Kemudian pelapor pulang ke rumah lalu menayai putrinya PU tentang apa yang dialaminya. Dari pengakuan PU diketahui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga remaja itu secara bergantian di bawah pohon durian yang berlokasi di belakang rumah tersangka JM," jelas Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo melalui Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman, Kamis (25/4/2019).

Lebih lanjut, Panit Reskrim Polsek Tapung ini, bahwa usai orang tua korban menerima pengakuan dari anaknya ini, pelapor langsung membawa korban ke bidan untuk memeriksakannya. Setelah itu pelapor mendatangi tersangka JM di rumahnya untuk menanyakan perihal tersebut.

Dan saat ditemui oleh pelapor, tersangka JM tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor menanyakan kembali kepada korban dihadapan pelaku ini. Dan korban pun kembali menceritakan perbuatan bejat 3 pelaku ini.

Yang mana dari cerita korban, bahwa saat itu korban ini bahwa awalnya pelaku mengajaknya dirinya untuk bersetubuh, namun ditolaknya. Setelah ditolak oleh korban, tiba-tiba JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya JM membuka celana korban lalu menyetubuhinya.

"Setelah itu temannya BO dan MR juga menyetubuhi korban secara bergantian. Kemudian pelaku mengancam korban tidak menceritakan hal ini," jelas Ipda Aulia.

Polisi berhasil mengamankan ketiga remaja ini dan dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan. Dihadapan petugas ketiganya mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tapung, tambah Panit Reskrim Polsek Tapung. ***