BENGKALIS - Tiga narapidana narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas II Sungai Penuh, Jambi, berhasil diringkus Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Bengkalis, Senin (17/6/2019). Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan.

Ketiganya terendus petugas bersembunyi di Parit Bangkong, Kelurahan Damon, Bengkalis. Salah satu dari tiga napi terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto mengungkapkan, penangkapan terhadap napi kabur dari Rutan Kelas II Sungai Penuh Jambi tersebut berdasarkan informasi dari Polda Jambi.

Hasil koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kerinci Polda Jambi, 3 DPO tersebut berada di wilayah Riau tepatnya di Bengkalis.

"Kita melakukan pendalaman atas informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan bahwa DPO tersebut berada di wilayah Bengkalis, gabungan Sa Reskrim dan Narkoba melakukan kegiatan penangkapan," ujar Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan.

Dijelaskan Andrie, saat memimpin penangkapan bersama Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal dengan 10 anggota, pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas salah satu napi bernama Syafrizal.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ia berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Diberikan tembakan peringatan namun tetap melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur ditembak paha sebelah kiri dan dilarikan ke RSUD Bengkalis," ujarnya.

Pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 12.45 WIB, 4 narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Sungai Penuh melarikan diri dengan membobol salah satu tembok saluran air. Sesampai di belakang antara blok dan dapur mereka menuju ke pos atas dan merusak pintu pos serta naik ke atas pos pantau.

Keempat Napi ini membuka jendela kaca nako, selanjutnya keempat napi tersebut kabur melalui tembok belakang dengan menggunakan kain panjang untuk menuruni tembok pembatas antara rutan dengan rumah warga.

Dari empat yang kabur, tiga diantara melarikan diri ke Bengkalis.

Ketiga Napi yang ditangkap di Bengkalis tersebut adalah, Syafrizal alias Sapri Bin Manarudin (37 tahun), perkara narkotika, hukuman 9 tahun, alamat Gang Umi Amaliyah Desa Batu VIII Kec. Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. ‌

Mike Putra Wijaya Bin Zulhajri Rusan (37 tahun), perkara narkotika, hukuman 6 tahun 8 bulan, alamat Desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, Jambi.

Rahmat Dani Bin Samsu (24 tahun), perkara narkotika, hukuman 5 tahun 6 bulan, alamat Desa Kuumun Hilir, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Jambi. ***