
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah menyelidiki tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan pendekatan Multidoor Enforcement digunakan dalam penanganan pelanggaran lingkungan, yakni melalui jalur administratif, pidana, dan perdata secara bersamaan.
"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di daerah untuk segera membenahi tata kelola di 343 TPA se-Indonesia. Instruksi ini disertai penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum.
Saat ini, KLH menangani penyidikan di tiga TPA resmi: Burangkeng (Kabupaten Bekasi), Bakung (Kota Bandarlampung), dan Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang). Untuk TPA Burangkeng, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara dua lainnya masih dalam tahap pengumpulan data.
Selain itu, KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Penindakan turut menyasar TPA ilegal, termasuk TPA Limo di Kota Depok. Dua tersangka telah ditetapkan, salah satunya berinisial J divonis lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sementara tersangka lain, S, masih buron.
Penyelidikan juga berlangsung di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. KLH melalui penyidik PNS tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
"Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan," ungkap Rizal.
Ia menegaskan, KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran secara tegas dan konsisten. ***