SIAK - Terjadinya pemutusan arus listrik di sejumlah kantor OPD Pemkab Siak dan tempat wisata dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan bagi Bupati Siak, Alfedri. Apalagi setelah dilakukan pertemuan dengan pihak PLN, Forkompinda serta sejumlah Kepala OPD, Selasa (2/2/2021) pagi pihak PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Siak tetap ngotot bahwa pemutusan arus listrik yang dilakukannya merupakan bagian dari aturan PLN.

Sejak kantor PT PLN ULP Siak ini berdiri, cukup banyak yang sudah dilakukan Pemkab Siak untuk meningkatkan sarana yang ada. Sebagai perusahaan negara, mestinya pihak PLN juga tidak terlalu kaku dalam aturan atau kebijakan yang ada, terkait keterlambatan bayar tagihan listrik yang dikarenakan sistem keuangan dari pusat atau bukan disengaja.

Dikatakan Alfedri, keterlambatan pembayaran tagihan listrik di beberapa instansi yang arus listriknya sudah diputus PLN Siak ini bukanlah unsur kesengajaan atau tidak mau membayar. Melainkan karena adanya perubahan sistem keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan memakai aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Bukan tidak bayar, kami kan anggarkan untuk itu. Ini karena adanya transfer teknologi yang mewajibkan daerah menggunakan aplikasi SIPD, ada kendala di dalamnya karena server down di Kemendagri, jadi semua terlambat," kata Alfedri dalam rapat yang juga diikuti oleh Forkopimda siang itu.

Apalagi sebelumnya, Pemkab Siak telah menyurati PLN untuk meminta kebijakan soal kelonggaran penangguhan pembayaran hingga proses pencairan uang kas daerah Siak selesai. Namun, surat yang dibuat oleh Sekda Siak Argan Usman itu langsung ditolak oleh pihak PLN dengan jawaban segera melakukan pembayaran.

"Kami sangat menyayangkan sikap PLN seperti ini, padahal kita sama-sama bekerja untuk negara. SIPD ini wajib digunakan mulai penyusunan anggaran di 2021 oleh Kemendagri. Jadi ini saya minta tolong jangan diputus, masak tak percaya sama Pemda," kata dia.

Menurutnya, selama ini Pemkab Siak sudah banyak membantu PLN untuk mengembangkan jaringannya di Siak. Dan hal itu disatu sisi menguntungkan pihak PLN.

"Pemkab Siak sudah banyak kontribusi terhadap PLN, bahkan masalah lahan pembangunan Gardu Induk juga difasilitasi. Selama ini komunikasi Pemkab dengan PLN sangat bagus, kurang apa Pemkab bantu PLN?," katanya.

Alfedri berharap, PLN Siak bisa memaklumi hal ini dan memberi kebijakan yang bersifat diskresi kepada Pemkab Siak, sebab hal ini sama-sama tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

Namun negosiasi berlangsung alot, malahan pihak PLN Siak tetap kukuh meminta untuk membayar tagihan listrik yang belum selesai.

"Sebelumnya kami prihatin dengan kondisi ini, saya juga kurang koordinasi kepada dinas-dinas, saya juga tahu kendalanya SIPD. Tapi kami hanya taat aturan yang ada di PLN, saya tidak punya wewenang agar ini tidak diputus. Jadi saya mohon kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan untuk membayar tagihan listriknya," kata Manager PLN ULP Siak, Dian Indri di depan Bupati Siak dan Forkopimda saat rapat.

Anehnya, meski Dian mengatakan tak punya wewenang, namun ia mengaku bisa untuk tidak memutus arus listrik di beberapa tempat yang juga belum dibayar Pemkab Siak.

"Kami Sabtu itu tidak melakukan pemutusan terhadap Istana Siak, Kantor Bupati dan Masjid Raya, karena kami tahu dampaknya. Tapi saya sudah ditegur, sudah saya kasih tenggat waktu, sebenarnya sudah diputus," katanya.

Mendengar hal itu, perwakilan DPRD Siak, Robi Cahyadi merasa geram. Dia menyimpulkan bahwa PLN ULP Siak ternyata punya wewenang penuh terkait pemutusan arus listrik pelanggannya.

"Buktinya yang lain bisa? kenapa pilih-pilih? Seharusnya kalau taat aturan matikan semua, berarti memang PLN ULP Siak yang tidak mau memberi toleransi," kata dia kepada pihak PLN.

Terakhir Robi berharap adanya kebijakan dari PLN untuk membantu Pemkab Siak demi menjaga sinergitas antara keduanya.***