
PEKANBARU - Pertemuan yang telah dilakukan oleh komisaris dan direktur PT Kiblatain Jaya Wisata dengan pihak jemaah yang batal umroh akibat dugaan penipuan oleh perusahaan tersebut, tidak menghasilkan kesepakatan. Pasalnya, tuntutan pihak jemaah agar diganti rugi, tidak dapat dipenuhi oleh PT Kiblatain.
Oleh karena itu, saat di konfirmasi GoRiau.com, Rabu, (9/5/2018), Anggota Komisi V DPRD Riau Husaimi Hamidi menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan hal - hal yang diperlukan untuk menuntut PT. Kiblatain Jaya Wisata di jalur hukum.
"Kemarin sabtu, kita sudah bertemu dengan komisaris, direktur PT Kiblatain, tapi mereka ternyata tidak bisa menyanggupi untuk memberikan jaminan kepada jamaah umroh yang batal berangkat kemarin. Makanya, kita sedang menyiapkan berkas-berkas untuk melaporkan Kiblatain ini ke Polda," tegasnya.
Dituturkan Husaimi Hamidi, PT Kiblatain ternyata tidak memiliki aset lagi untuk memberikan jaminan kepada jemaah umroh yang bersangkutan. Pihaknya pun mempertanyakan kemana perginya aset perusahaan tersebut, padahal biaya yang telah dibayarkan jemaah sejumlah Rp23,5 juta per jemaah yang jumlahnya 50 orang.
"Kemarin pihak PT Kiblatain bilang mereka tidak punya aset untuk memberi jaminan, karena baik yang dipusat juga tidak punya aset lagi. Kitakan bertanya kemana uang yang selama ini dibayarkan oleh jemaah itu?" ungkapnya.
Pihak PT Kiblatain, disebut Hamidi memang telah memberikan penjelasan terkait tidak adanya aset tersebut dalam pertemuan yang telah dilakukan itu, namun menurutnya alasan yang diberikan itu tidak menyurutkan dugaan penipuan yang akan dilaporkan jemaah.
"Katanya PT nya rugi, karena komisarisnya ini juga merupakan direktur di BMP, jadi manajemennya seperti itu, kan tidak benar ini. Inikan tetap saja penipuan namanya, atau bisa saja pencucian uang, makanya kita siapkan berkasnya untuk melaporkan ini, nanti kita informasikan perkembangannya," pungkasnya. ***