
PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengecam Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang mengeluarkan surat berjudul "Kesepakatan Pemerintah dengan Warga Terdampak Tahap Pertama" pada 19 September 2023.
Menurut Walhi Riau, surat tersebut hanya merupakan pemberitahuan sepihak oleh BP Batam terkait rencana relokasi dan kompensasi, bukan sebuah kesepakatan yang melibatkan masyarakat Pulau Rempang.
Manajer Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) Walhi Riau, Fandi Rahman membantah klaim surat BP Batam sebagai sebuah "kesepakatan."
“Surat itu adalah bentuk penyesatan informasi publik. Bagaimana bisa disebut kesepakatan jika hanya ditandatangani oleh Sudirman Saad dari BP Batam dan tidak ada satu pun warga Rempang yang menyepakati poin-poin di dalamnya,” ujar Fandi.
Hingga saat ini, mayoritas warga Rempang, khususnya yang berada di empat kampung prioritas—Sembulang Tanjung, Sembulang Hilir, Pasir Panjang, dan Belongkeng—masih tetap bertahan dan menolak untuk direlokasi. Fandi menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya informasi yang tidak benar.
“Pemerintah sejak awal memang berencana merelokasi warga Rempang-Galang dan mendapat penolakan dari masyarakat. Namun, penolakan ini tidak mengubah rencana pemerintah. Kunjungan Bahlil beberapa hari yang lalu pun bukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tetapi untuk mengajak mereka menerima relokasi,” tutur Fandi.
Lebih jauh, Fandi mengingatkan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu tentang pembagian sertifikat tanah untuk kampung-kampung tua di Rempang yang hingga kini belum terealisasi.
“Justru masyarakat diminta untuk pindah dan menyerahkan tanahnya pada investor. Mengapa tidak investor saja yang pindah?” tegas Fandi.
Walhi Riau berharap masyarakat tetap waspada dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang disebarkan oleh pemerintah, yang dinilai oleh organisasi ini sebagai penyesatan informasi. ***