DURI - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi pada tilang selama ini akan diluruskan oleh Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf. Pasalnya, tudingan tersebut sudah membuat citra buruk Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan membuat kepercayaan masyarakat luntur terhadap Polantas yang sangat mengayomi masyarakat selama ini.

"Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkalis, siap terapkan penggunaan e-tilang di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengendara yang mendapat surat tilang harus siap dengan denda sesuai pelanggaran yang ia lakukan," kata AKP Rachmad C Yusuf kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (5/11/2016).

Baca Juga: Polisi Sosok yang Gagah dan Berwibawa

Rachmad yakin dengan diberlakukan e-tilang ini nantinya, tudingan miring yang selalu ditujukan kepada Polantas itu tidak akan terdengar lagi. Masyarakat ataupun pengendara harus benar-benar paham dengan aturan lalu lintas agar tidak menjadi salah satu pelanggar lalu lintas yang akan mendapat teguran tilang oleh Polantas.

"Dengan e-tilang ini, tidak adalagi istilah titipan pembayaran tilang kepada Polisi. Karena kita akan merubah sistem pembayaran denda tilang yang sebelumnya manual, kepada sistem elektronik melalui bank," sebutnya.

Lebih lanjut, kata Kasat, saat ini sedang ada pelatihan penggunaan aplikasi e-tilang di Korlantas, baik penggunaannya, maupun transfer aplikasi dan teknologinya dan setelah selesai nanti, baru Polres Bengkalis menerapkan e-tilang tersebut.

"Aplikasinya menggunakan sistem android, petugas tinggal memasukkan data si pelanggar, dan nomor hpnya. Kemudian pelanggar akan mendapat nomor Register dan besaran denda yang harus di bayarkan," katanya.

Mengenai alur e-tilang ini, Kasat menjelaskan, pertama Polantas yang memberikan tilang akan memasukan data pelanggar ke aplikasi e-tilang, lalu secara otomatis sistem akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS ke nomor seluler pelanggar yang isinya registrasi tilang, nomor rekening bank dan jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kasat Lantas Bengkalis Mengenai Tudingan Miring Polantas

Proses selanjutnya, pelanggar wajib membayarkan denda tilang tersebut melalui transfer ATM atau mobile banking. Setelah bank memproses pembayaran dan mengirimkan pemberitahuan ke aplikasi melalui SMS, baru pelanggar bisa mengambil BB (barang bukti) dari Polantas yang memberi tilang kepadanya.

Setelah itu, operator tilang dan pihak kejaksaan akan menerima pemberitahuan SMS pada sistem. Kemudian Polantas dan Jaksa membawa berkas ke pengadilan hingga keluar putusan denda oleh pengadilan.

Operator polantas tilang dan bank secara sistem mengolah data putusan sidang dan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS kepada pelanggar jika masih ada sisa denda tilang yang disetor diawal. Yang mana isi SMS nya informasi sisda dana denda dan permintaan nomor rekening bank pelanggar.

Terakhir, setelah pelanggar mengirimkan nomor rekening bank, sisa dana denda dikirimkan oleh bank yang nanti akan diberitahukan melalui SMS dari bank bahwa siswa dana denda pelanggar telah dikirimkan. *** #BENGKALIS