
PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri mendesak Wali Kota Pekanbaru segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kita minta dua minggu sebelum Lebaran THR sudah dibayarkan semuanya kepada karyawan, gak ada alasan," cakap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Rabu (21/4/2021).
Jika perusahaan enggan membayarkan THR kepada karyawannya, Wendi meminta ketegasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk melayangkan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Minimal H-10 THR sudah diberikan kepada karyawan yang bekerja di Pekanbaru, baik itu pemerintah dan swasta," jelasnya.
Lebih jauh Wendi mengatakan bahwa DPRD Pekanbaru juga berencana akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan, posko ini sendiri nantinya akan ada di DPRD Kota Pekanbaru.
"Laporkan ke DPRD saja, apabila ada yang THRnya tidak dibayarkan lapor ke DPRD," tutupnya. ***