PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Satpol PP menertibkan pelaku usaha tempat hiburan umum (THU) dan tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung mengatakan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dibiarkan bisa menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

"Pemerintah seolah-olah membiarkan ini dan seolah-olah tidak sanggup menegakkan peraturan yang ada," ucap Robin, Rabu (20/4/2022).

Selain itu jika asumsi liar dimasyarakat terus berkembang dengan seiring tidak adanya tindakan dari pemerintah, politisi Hanura ini khawatir ormas-ormas akan turun melakukan penertiban dengan cara mereka sendiri.

"Kalau pemerintah tidak sanggup akan banyak ormas-ormas yang turun menertibkan itu," jelasnya.

Dalam hal ini dia berharap Satpol-PP bisa menegakkan Perda dan kepolisian menjaga keamanan di bulan Ramadhan dan sama-sama menjaga Marwah Kota Pekanbaru.

Jika Satpol-PP Pekanbaru tidak bisa menertibkan tempat-tempat hiburan malam selama Ramadhan, Krismat menyarankan agar mereka mengundurkan diri.

"Jika tidak sanggup silahkan mengundurkan diri dari kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka," tutupnya.

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 14/SE/2022 dalam Poin B nomor 1, 2 dan 7 disebutkan bahwa, pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.

Kemudian, tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. ***