PELALAWAN - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara dugaan penyerobotan lahan PT Nusa Wana Raya (NWR) oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Senin (2/10/2017).

Dalam kasus ini, PT PSJ menjadi terdakwa atas penyerobotan lahan milik PT NWR. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli dari Dirjen Kehutanan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli Putut Oky Mahendra, terungkap PT PSJ melakukan pengolahan lahan tanpa izin. Lahan yang digarapnya masuk dalam areal HTI PT NWR di Kecamatan Langgam.

Kesaksian ahli berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan pengambilan titik koordinat di atas lahan yang disengketakan kedua perusahaan tersebut.

Pada BAP Putut Oky Mahendra yang diperiksa pada 11 Agutus 2016 lalu, PT PSJ terbukti melakukan penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

"Inti BAP yang kami bacakan, PT PSJ mengelola lahan seluas 2.134 hetare tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perluasan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Aprianto Saputra, usai sidang kepada GoRiau.com.

Temuan lahan tanpa izin itu dipastikan setelah saksi ahli mengambil titik koordinat bersama penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan pihak perusahaan. "Itu (lahan tanpa izin IUP, red), telah ditanam sawit," kata Himawan. ***