JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai tersangka kasus korupsi sekitar Rp78 triliun.

Dikutip dari detik.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran melacak aset bos PT Duta Palma tersebut. Tim penyidik pun langsung melacak aset dan menyita puluhan bidang tanah dan sejumlah perkebunan sawit milik Surya Darmadi.

''Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik penanganan perkara PT Duta Palma Group, yaitu agar tim jaksa penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (8/8/2022).

''Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita,'' sambungnya.

Ketut menerangkan sejatinya dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali yang dikirimkan ke rumah tinggal maupun alamat kantor PT Duta Palma Group. Namun, kata Ketut, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan penyidik.

''Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' ujar Ketut.

Berikut daftar sejumlah bidang tanah dan perkebunan sawit yang disita Kejagung:

1. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.

2. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu

3. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

4. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

5. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.

6. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.

7. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur.

8. 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani.

9. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

10. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

11. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

12. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

13. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

14. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

15. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

16. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

17. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

18. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

19. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.

20. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.

21. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

22. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

23. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

Sementara itu, kata Ketut, penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat. Berikut tempat yang digeledah berdasarkan keterangan Kejagung:

1 . Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau beralamat di Jl OK M Jamil No 1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

2. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau

3. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau

4. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau

5. Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau

6. Kantor PT Banyu Bening Utama yang berlokasi di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.

7. PT Seberida Subur yang berlokasi di Desa Gelasa Kecamatan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu

8. PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.

9. PT Panca Agro Lestari yang berlokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu

10. PT Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan

Lebih lanjut, Ketut mengungkap penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yaitu PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp78 triliun.***