PANGKALAN KERINCI – Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana YS dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Terpidana YS ditangkap di Jalan Aryaguna, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada Kamis (11/8/2022).

Tim Tabur Kejari Pelalawan terdiri dari FA Huzni selaku Kasi Intelijen dan Rahadian Mahardika selaku jaksa di Bidang Intelijen.

Sedangkan Jaksa Eksekutor yakni Niky Junismero selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Pelalawan.

Dalam eksekusi tersebut, Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor dibantu tim pengawalan dan Buser Polres Pelalawan.

Kajari Pelalawan, Silpia Rosakina melalui Kasi Intelijen, FA Huzni mengatakan, terpidana YS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama.

"Sehingga dengan keluarnya putusan kasasi dari MA tersebut, terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi," terangnya.

Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan bersama Tim Tabur telah melaksanakan putusan kasasi MA dengan mengantarkan terpidana YS ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Setekah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19," pungkas FA Huzni, kepada GoRiau.com.***