PEKANBARU - 19 bulan setelah pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar, akhirnya polisi menangkap Jefri alias Jef Sparo (24) bandar 55 kilogram narkoba jenis sabu.

Ia diamankan Polres Bengkalis, di Jalan Utama, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau pada hari Sabtu (23/11/2019) malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, mengatakan Jef Sparo merupakan bandar narkoba 55 kilogram sabu dan 46.718 butir pil ekstasi yang diamankan dari tiga kurir narkoba pada hari Rabu (25/4/2018) lalu di Pelabuhan Penyeberangan RoRo Air Putih, Bengkalis yang bernama Juliar (25), Dedi Purwanto (31), dan Andi Syahputra (26).

Ketiga kurir tersebut sudah divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Ya sudah berhasil ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penangkapan tiga suruhan tersangka beberapa waktu lalu. Kemudian dilakukan penangkapan di depan rumah tersangka yang berada di Desa Jangkang hari Sabtu malam kemarin," kata Sigit kepada GoRiau.com, Minggu (24/11/2019).

Meskipun penangkapan Jef Sparo tidak disertai barang bukti narkoba, pihaknya meyakini memiliki sejumlah bukti keterlibatan Jef dalam kasus 55 kilogram sabu sebelumnya itu. Saat ini Polres Bengkalis tengah menyiapkan berkas perkara Jef Separo. ***