KAMPAR – Seorang wanita berinisial RT (44) di Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau diciduk aparat kepolisian setempat, pada Sabtu (23/7/2022) siang.

RT ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Iptu Supriadi di salahsatu warung dilingkungan RW Suka Maju Kelurahan Lipat Kain ini diduga melakukan aktivitas perjudian online jenis delta atau yang disebut togel.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah buku tulis berisi rekapan nomor, dua lembar kertas rekapan nomor dari pemesanan atau pembeli, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah pena warna biru, satu unit hp merk Realmi RMX 2185 warna hijau dan uang tunai berjumlah Rp35.000.

Demikian diungkapkan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani, Sabtu (23/7/2022) sore.

"Terduga pelaku judi online jenis delta tersebut diamankan oleh Tim Opsnal setelah saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, dari salah satu warung di RW Suka Maju, Kelurahan Lipat Kain berdasarkan atas informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Tanpa mengulurkan waktu, lanjutnya, tim berhasil menciduk terduga pelaku bersama barang bukti dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelag diinterogasi singkat.

"Terduga pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses tindakan hukum selanjutnya dengan indikasi Pasal 303 KUH Pidana," pungkasnya.***