PANGKALAN KERINCI - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan sudah menindak lanjuti surat data wajib pajak membandel dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.

"Surat BPKAD sudah kita tindak lanjuti, sebelum bulan puasa kemarin," kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Selasa (7/5/2019).

Diungkapkannya, para wajib pajak yang masuk dalam surat BPKAD tersebut, tecatat tidak patuh menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Sudah kita datangi para wajib pajak yang membandel ini. Mereka berjanji akan membayar, kita tunggu janji mereka ini," tandasnya, kepada GoRiau.

Abu Bakar menegaskan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan BPKAD terkait hal ini. "Kalau mereka memang belum juga membayar, kita lakukan upaya lagi. Kita akan koordinasi dengan dinas terkait," tutupnya.*