SIAK -Kabupaten Siak salah satu daerah di Riau yang sudah membuat Perda penyelenggaraan haji. Komisi III DPRD Kabupaten Kampar sengaja datang ke Kabupaten Siak untuk mempelajari tata cara terkait penyusunan Ranperda Penyelenggara haji tersebut.

Zumrotun S Sos, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kampar dalam kunjungannya ke DPRD Kabupaten Siak menyebutkan Kabupaten Kamparnjuga ingin membuat Perda penyelenggaraan haji seperti yang sudah dijalankan oleh Pemkab Siak.

"Itulah niat kami datang ke Siak, agar kami bisa juga menyusun Ranperda penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kampar. Kami senang, DPRD Siak sangat menyambut kami dengan baik dan mau berbagi ilmunya kepada Kampar," sebut Zumrotun dalam ruang banggar DPRD Kabupaten Siak, Jumat (18/5/2018).

Zumrotun mengakui beberapa daerah di Riau sudah ada yang memberikan bantuan kepada JCH terutama pada biaya domestik, tetapi hanya sebagian kecil yang sudah memiliki Perda mengenai masalah ini.

"Kami sangat apresiasi tehadap pemerintah Siak yang telah menggagas Perda Haji. Apalagi kita tahu, jamah calon haji akan sangat terbantu dengan perda ini. Pemberian seragam haji, transportasi lokal PP, konsumsi JCH selama di Embarkasi, biaya manasik dan Porter barang dibantu oleh pemerintah daerah," sebutnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Kabupaten Siak, Jhon Effendi SH MH menyampaikan bahwa Pemda Siak telah mengesahkan Ranperda penyelenggara haji menjadi Perda.

"Dan sejauh ini Pemkab Siak tidak mengalami persoalan dan bahkan Pemkab juga menganggarkan subsidi untuk jamaah calon haji Siak," kata Jon Effendi didampingi Kasubag Kesra Kabupaten Siak, Kaspul SAg.

Pertemuan ini dilaksakan di ruang Banggar DPRd Siak dibuka oleh Bagian hukum dan Kesra, Kabag Risalah dan Persidangan, Indra Maryanto SKom MSi. ***