BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap IK, selaku Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Rohil. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pemeliharaan kenderaan dinas.

"Kita sudah memanggil Kadisnya. Tapi kapasitas hanya sebagai saksi dalam kasus pemeliharaan kendaraan dinas itu," ujar Odit Megonondo, SH selaku Kasi Intel Kejari Rohil. Ia menolak membeberkan lebih rinci soal perkara yang baru ditangani Kejari Rohil selama setengah bulan itu.

Dari laporan yang diterima Kejari, diduga pihak DPKP Rokan Hilir tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin kendaraan dinas. Sedangkan kerugian yang dilaporkan masih dibawah Rp2 miliar.

"Yang jelas belum bisa kami sampaikan karena masih tahap penyidikan," kata Odit sambil mengatakan kasus itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain Kadisnya, Odit menyebutkan bahwa Kejari juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Sekretaris DPKP Rohil, IWK. Surat itu mereka serahkan pada tanggal 5 April 2016. Tapi karena mangkir, Kejari akan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin tanggal 11 April 2016 nanti.

"Pemanggilan saksi hanya untuk pendalaman materi," tutup Odit.(amr)