TELUKKUANTAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. H. Muharman, MPd menegaskan akan memberi sanksi kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Gunung Toar.

"Akan kita beri sanksi. Kalau permintaan Pak Wabup, itu diberhentikan, namun tentu tak bisa," ujar Muharman kepada GoRiau.com, Jumat (3/6/2016) di Telukkuantan.

Dikatakan Muharman, permintaan Halim selaku Wakil Bupati Kuansing agar memberhentikan seorang PNS karena tidak mengakui Mursini-Halim sebagai pemimpin Kuansing. Hal ini disampaikan Halim saat berpidato dalam acara syukuran di Gunung Toar, Kamis (2/6/2016) malam.

"Awalnya Sardiono yang menyinggung hal ini. Mendengar penyampaian itu, Pak Wabup langsung minta ke saya di hadapan masyarakat agar memecat PNS tersebut. Kalau tidak dipecat sampai hari Senin ini, Pak Wabup mau mengundurkan diri. Tapi nanti akan saya jelaskan ke beliau," terang Muharman.

Menurut Muharman, ada aturan main jika memberhentikan seorang pegawai. Karena itu, ia akan memberikan pembinaan terhadap pegawai yang dinilai tidak loyal terhadap pimpinan.