PEKANBARU – Entah sudah berapa banyak kasus asusila yang melibatkan ayah dan anak kandungnya terjadi di Pekanbaru. Kali ini, peristiwa yang sama terjadi di Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Seorang ayah berinisial AA, 41 tahun, ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya atas tuduhan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, ZA (16).

"Kami menerima laporan dari ibu korban pada tanggal 2 Agustus 2023, tentang suaminya yang telah melakukan perbuatan tercela ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dody Vivino, Rabu (2/8/2023).

Peristiwa memalukan itu bermula pada Selasa, 1 Agustus 2023, ketika AS, 36 tahun, ibu korban, menerima informasi tentang perbuatan suaminya dari kerabatnya.

"Korban juga sudah membenarkan informasi tersebut. Persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka semenjak korban masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Iptu Dody.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah ketika ibu korban tidak berada di rumah. Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari tersangka jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya atau orang lain.

Tersangka ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti berupa celana dalam wanita warna merah muda telah diamankan dari TKP. Selain itu, alat bukti lainnya seperti keterangan saksi dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru juga telah diperoleh.

"Modus operandi tersangka yaitu melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama dengan korban," jelas Iptu Dody.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (grc1)