
BENGKALIS – Penangkapan pelaku pembakaran lahan tidak selalu berjalan mulus. Seperti yang terjadi terhadap pelaku pembakaran lahan di Bengkalis, Riau.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadila mengatakan, timnya berhadapan dengan penolakan dari keluarga tersangka, S (46), saat proses penangkapan berlangsung di rumahnya di Sagulung, Kota Batam.
"Awalnya ada penolakan dari pihak keluarga tersangka S ini. Tapi akhirnya tim berhasil membawa pelaku dari rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres Bengkalis," terang Firman.
S adalah buruh kebun yang dicurigai membuka lahan dengan cara membakar, merusak lingkungan hutan sekitar di Desa Sebangar, Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Pelaku S membuka lahan dengan cara dibakar di Jalan Lintas Duri-Dumai. Lokasi tepatnya di KM 09 Desa Sebangar," ungkap Firman.
Barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan tunggul hangus pun berhasil diamankan dari lokasi lahan yang terbakar.
"Barang bukti satu buah bekas potongan tunggul rumput dalam keadaan sudah terbakar sudah diamankan, termasuk dua potong kayu bekas terbakar," jelas Kasat Reskrim.
Investigasi polisi terhadap kasus kebakaran lahan di Desa Sebangar bermula dari adanya informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemadaman dan penyelidikan awal di lokasi, mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik lahan sempadan yang terbakar.
Hasil pemeriksaan mengarahkan kecurigaan polisi kepada S. Penyidik menduga lahan sengaja dibakar oleh S yang saat itu kabur ke Batam, Kepulauan Riau. Dengan bukti dan keterangan para saksi yang lengkap, penyidik berangkat menangkap pelaku dan berhasil menangkap S pada Selasa (1/8) kemarin.
Setelah ditangkap, S mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar. "Tersangka S sebagai pekerja yang menggarap lahan itu. Dia disuruh menjaga dan bersih-bersih kebun. Tapi pelaku justru membakar lahan dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare terbakar," tutup Firman. (grc2)