
PEKANBARU – Transisi penyiaran televisi dari analog ke digital di Provinsi Riau, telah memicu meningkatnya permintaan untuk Set Top Box (STB). Namun, tidak semua STB yang dijual memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada 2 Agustus 2023, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau melakukan inspeksi di sejumlah toko elektronik yang menjual STB di Kota Pekanbaru.
"Pada kunjungan ini, kami menemukan beberapa produk STB tanpa label SNI dan Buku Manual serta Kartu Garansi, seperti produk dari merek Cross Go," ungkap Kepala DisperindagkopUKM, H.M Taufiq OH melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga selaku Pengawas Perdagangan, Ivandeza Putra, S.STP, M.Si
Menurut Ivandeza, peredaran STB harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Toko yang menjual produk tanpa SNI diharapkan segera menarik produk tersebut dan tidak menjualnya kembali.
Di tempat yang sama, dari hasil Kegiatan Pengawasan Perdagangan ini Onki Hertawan, SE selaku Tim Pengawas mengimbau masyarakat Riau untuk hanya membeli STB yang telah bersertifikat SNI dan dilengkapi Buku Manual serta Kartu Garansi.
"Dengan memiliki sertifikat SNI, STB dijamin layak digunakan karena produksinya diawasi oleh produsen yang bekerja sama dengan pemerintah. Selain itu, Buku Manual dan Kartu Garansi juga penting untuk memudahkan klaim perbaikan jika produk rusak atau cacat," tutup Onki. ***