BAGANSIAPIAPI - Penghulu yang baru saja terpilih di kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, RB (42) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada pukul 17.00 Wib sore, Selasa (12/12/2017). Ia ditahan karena terindikasi tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) tahun anggaran 2016.

Adapun modus RB yang juga ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir, adalah tidak membayar pajak. Tersangka juga melakukan tindakan mark up pembelian bahan bangunan dan parahnya lagi, mengurangi pembayaran tukang dari rencana anggaran biaya yang bersumber dari dana desa.

Menurut keterangan kasi Intel kejaksaan negeri Rokan Hilir, Odit Megonondo, tersangka juga dijerat atas pengelolaan keuangan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2015. Berdasarkan hasil perhitungan APIP yang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, terdapat penyimpangan keuangan daerah sebesar Rp 306 Juta lebih.

" Tersangka kita titip dirutan sebelum menjalani proses persidangan," kata Odit kepada Goriau.com seraya mendampingi RB yang mengenakan rompi oranye. Amr