PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau meringkus seorang pelaku curanmor berinisial SR (29), Kamis (12/5/2016) malam. Dari tangannya, satu unit sepeda motor hasil curian diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan dan memeriksan rekaman CCTv, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB.

" Saat penggeledahan ditemukan sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga milik korbannya Roni Y (20) yang disembunyikannya di sebuah rumah kosong tidak jauh dari TKP penangkapan. Sementara nomor polisinya sudah dibuang pelaku," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Minggu (15/5/2016).

Indra melanjutkan, sepeda motor tersebut dicuri dari rumah korban di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada hari Kamis (12/5/2016) pagi.

"Sekitar pukul 07.00 WIB saat akan pergi membeli sarapan, korban panik karena tidak lagi melihat sepeda motornya terparkir di halaman rumah. Setelah dicek melalui CCTv, ternyata sepeda motornya sudah dicuri," tukas Indra.

Kapolsek menambahkan, SR saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan awal, Ia mengaku baru sekali mencuri. "SR kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.***