BAGANSIAPIAPI – Enam terdakwa sindikat 100 kilogram sabu yang ditangkap BNN RI di wilayah Rokan Hilir (Rohil), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

Demikian disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Kasi Intel, Yogi Hendra.

Para terdakwa itu berinisial ZK, DY, AS, JP, RK, dan SD. Tuntutan terhadap mereka sudah disampaikan saat sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Rohil dan diikuti ke enam terdakwa dari Lapas kelas II A Bagansiapiapi dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Umum, Selasa (24/5/2022).

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan enam terdakwa telah terbukti bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Keenam terdakwa harus dipidana hukuman mati," kata Yogi didampingi Kasi Pidum Dicky Saputra, Selasa malam saat dihubungi GoRiau.

Atas tuntutan JPU tersebut, 6 terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Kemudian sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Diketahui, Pengungkapan itu dilakukan BNN RI di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Selasa (21/9/2021), sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sentosa. Dalam penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram. ***