SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Setelah membacakan dakwaan secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa pembunuhan dan mutilasi M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung (21) dan Supian Bin Herman (26). Sedangkan terdakwa Deswita Desmala Sari Binti Suheri (21) dituntut penjara seumur hidup.

Pantauan GoRiau.com, Selasa (20/1/15), di Pengadilan Negeri Siak, 5 JPU yang dipimpin Zainul Arifin membacakan dakwaan secara bergantian selama 2 jam lebih. Puluhan personil dari Polres Siak terlihat berjaga-jaga di dalam dan luar ruangan sidang Cakra PN Siak. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB menjadi perhatian warga dan puluhan wartawan yang meliput. Terlihat, terdakwa Deswita, Supian dan M Delfi secara bergantian mendengarkan tuntutan JPU.

Dikatakan Zainul, dengan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) dan jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Agar Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung," sebut Zainul membacakan dakwaannya.

Tuntutan hukuman mati juga disampaikan Kajari Siak ini terhadap terdakwa Supian bin Herman dan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Dita Desmala Sari.

Hal memberatkan, kata Zainul, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, menimbulkan meresahkan bagi masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Sementara, terdakwa M Delfi dan Supian terlihat tenang-tenang saja dituntut hukuman mati, sedangkan Deswita Demala Sari tertunduk lesu, air mata pun mengalir dipipinya.

"Saya akui membunuh 7 korban dan 1 diantaranya saya kuliti," kata M Delfi dihadapan majelis hakim.

Salah seorang ibu korban, Misna Angraini mengaku puas atas tuntutan JPU itu. Dia berharap majelis hakim menvonis tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa, saya harap hakim nantinya juga menvonis sama dengan tuntutan jaksa," ujar Misna.(nal)