RENGAT,GORIAU.COM - Prilaku tidak terpuji ditunjukkan, R Marbun (21), Warga Divisi 6 PT Palma II, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Bukannya melindungi saudara tirinya, pemuda ini malah mencabuli, Putri P (7), di rumahnya sendiri.

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi, pada hari Rabu (10/12/2014) sekira pukul 17.30 WIB dan baru dilaporkan pada Senin (19/1/2015) sekitar pukul 18.30 WIB di Polsek Kuala Cenaku.

"Kejadian itu terjadi dirumah korban di komplek perumahan PT Duta Palma II. Saat abang kandung korban, Rotua Parulian, pulang dari bekerja di PT Palma II melihat korban menangis kesakitan dan korban langsung menanyakan apa yang telah terjadi. Namun, saat ditanyakan, korban tidak menjawab. Begitu diperiksa kemaluan korban, ternyata mengalami luka dan mengeluarkan darah", ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak, Selasa (20/1/2015) via selulernya.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban tidak langsung melapor ke Polsek Kuala Cenaku karena malu. Baru pada, Senin (19/1/2015), kasus itu dilaporkan keluarga dan ibu korban Esmelina M (33) ke Mapolsek Kuala Cenaku, sebut Yarmen.

"Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan polisi dengan meminta keterangan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Sementara pelaku yang juga abang tiri korban telah melarikan diri dan dalam pelacakan keberadaanya. Kasus ini dimuat dalam laporan polisi nomor : LP/04/I/2015/ Res Inhu/Sek Kuala Cenaku 2015", tegas Yarmen.(jef)