JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Pertemuan itu atas ajakan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Demikian disampaikan Irman dan Sugiharto saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017). Bukan tanpa alasan Andi Narogong mengajak Irman dan Sugiharto. Sebab, kata kedua terdakwa, Andi meyakini Novanto memiliki pengaruh politik terkait penganggaran proyek e-KTP yang dibahas di DPR RI.

Awalnya, kata Irman, dirinya dan Sugiharto diajak Andi Narogong untuk diperkenalkan kepada Setya Novanto. Setelah itu, lanjut Irman, Andi mengundang dirinya dan Sugiharto untuk bertemu di Hotel Grand

Melia, Jakarta sekitar satu pekan kemudian. Irman dan Sugiharto saat itu juga melihat Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini. Saat itu, kata Irman, Novanto mengaku akan membantu terkait proyek e-KTP.

"Setya Novanto menyampaikan bahwa ia banyak keperluan dan tidak bisa bertemu lama-lama," ucap Irman.

Satu pekan setelah pertemuan di Grand Melia, kata Irman, Andi Narogong kembali menghubunginya. Saat itu, Andi mengajak Irman bertemu Novanto di ruang Ketua Fraksi Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Irman, Andi menanyakan kepada Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar mengenai upaya atau cara agar DPR tidak ragu untuk menyetujui anggaran proyek e-KTP.

"Waktu saya mau keluar, saya diberitahu, kata Setya Novanto, nanti soal perkembangan hubungannya sama Andi," tutur Irman.

Dalam keterangannya, Irman mengaku menerima informasi bahwa sejumlah anggota DPR telah menerima aliran dana proyek e-KTP. Informasi itu diterimanya dari Sugiharto.

Berdasarkan laporan dari Sugiharto, kata Irman, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP. Pencairan yang dilakukan sejak Desember 2011 dilakukan Anang selaku anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Empat kali pencairan itu yakni; termin pertama Rp 452 miliar; termin kedua Rp 452 miliar; termin ketiga Rp 278 miliar; dan terkahir Rp 678 miliar. Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada Andi Narogong.

Kemudian, Andi meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada sejumlah anggota DPR. Termasuk salah satunya yang disebut adalah Novanto.

"Saya dengar dari Pak Sugiharto," tandas Irman. ***