JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman, mendapat informasi bahwa sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, telah menerima aliran dana proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

"Saya dengar dari Pak Sugiharto (Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementrian Dalam Negeri)," ujar Irman kepada majelis hakim.

Menurut Irman, berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP. Pencairan dilakukan sejak Desember 2011.

Masing-masing pencairan, yakni Rp 452 miliar pada termin pertama; Rp 452 miliar untuk termin kedua; Rp 278 miliar untuk termin ketiga; dan Rp 678 miliar untuk termin keempat.

Pencairan dilakukan Anang selaku anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

"Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya dia sudah setor uang pada Andi untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," kata Irman.

Menurut jaksa KPK, keterangan terdakwa mengenai anggaran sekitar Rp 1,5 triliun itu merupakan salah satu poin penting persidangan.

Hal itu membuktikan bahwa anggaran proyek e-KTP benar-benar diberikan kepada anggota Dewan. ***