PEKANBARU - Seorang agen travel, Eva Puri Herawati hanya divonis 1 bulan penjara pleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa Eva dinilai terbukti melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong. Itu berupa pengadaan 500 tiket Pesawat Citilink untuk perjalanan wisata fiktif.

Ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu menyebutkan, Eva melanggar Pasal 378 KUHP. "Menghukum terdakwa Eva Puri Herawati dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Saut, Kamis (11/7).

Putusan hakim lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Aulia Rahman. Jaksa juga menuntut Eva dengan hukuman ringan, yaitu 1 bulan 15 hari.

Tak ayal, Eva tampak senang mendengar putusan tersebut. Tanpa pikir panjang, Eva menyatakan menerima vonis tersebut. Bahkan, jaksa juga kompak dengan Eva. "Terima yang mulia," ujar Eva.

Selama kasus ini bertjalan baik masih di kepolisian hingga di persidangan, Eva tidak ditahan. Penipuan dilakukan Eva terhadap korbannya, Hanny Kumala Sari.

Eva dan Hanny awalnya bertemu pada 21 Maret 2018 sekira pukul 11.00 Wib di Dr’s Koffie Lounge and Restaurant Jalan Arifin Achmad Pekanbaru setelah dikenalkan oleh Niza Masrianti.

Eva mempromosikan usaha tour dan travel bernama PT Tiva Tourindo. Kepada korban, Eva menyebutkan perusahaan itu bekerja sama dengan beberapa perusahaan lain, salah satunya RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta dalam pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan PP Jakarta – Bali – Jakarta.

Perjalan ke Bali diadakan tiga kali yakni 28 April 2018, 7 Mei 2018 dan 5 Juli 2018. Untuk itu, Eva mengaku membutuhkan investor dan menjanjikan keuntungan.

Eva memberitahu tiket pesawat adalah promo buy one get one dan sudah diketahui pihak Citilink. Dia menawarkan Hanny agar ikut investasi dan menyakinkan korban dengan menunjuk beberapa kertas berisi Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa perusahaan.

Nilai kerja sama pengadaan 500 tiket pesawat Citilink Rp 550 juta. Kalau mau berinvestasi, Eva dan Hanny akan mendapat keuntungan masing-masing Rp 275.000.000. Korban mengatakan akan membicarakan hal itu dengan suaminya.

Namun, Eva terus mendesak agar Hanny mau bekerja sama karena tiket Citilink sudah dipesan. Kalau tidak jadi, Eva mengatakan bahwa perusahaannya akan di-blacklist.

Akhirnya, Hanny terbujuk dan memberikan cek tunai Bank BTN Rp 275.000.000 di Warung Wahid, Jalan Durian Pekanbaru pada 26 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.

Eva berjanji akan mengembalikan modal Hanny paling lambat akhir April 2018 dan keuntungan Rp 170.000.000 yang akan dibayar paling lambat pertengahan Mei 2018. Namun sampai waktu ditentukan terdakwa tidak menepati janjinya.

Hanny melakukan pengecekan ke Citilink pada Juni 2018, ternyata tidak pernah ada pembelilan 500 tiket PP dengan tujuan Jakarta-Bali-Jakarta oleh Eva atau atas nama PT Tiva Tourindio.

RSCM juga tidak ada menerbitkan pernyataan kerja sama dengan PT Tiva Tourindo. Akibat perbuatan itu, Hanny mengalami kerugian Rp 275.000.000. (gs1)