PEKANBARU - Pengerjaan pembangunan tol Pekanbaru - Dumai oleh PT. Hutama Karya (HK) yang ditunjuk sebagai pelaksana sudah cukup baik, hanya saja masih terdapat beberapa kendala, seperti masalah dana Pinjaman Modal Negara (PMN) yang belum cair.

Kendala lainnya adalah soal izin pakai kawasan hutan, hingga jalur pipa gas milik PT. Chevron yang dilalui oleh pembangunan tol ini. Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Wahyu Sanjaya mendorong berbagai kendala ini agar segera diselesaikan. "Hanya ada sedikit pembebasan lahan yang bermasalah. Dan seperti yang sudah dijelaskan (oleh Direksi Hutama Karya), bahwa minggu ini sudah dapat diselesaikan,” ungkap Wahyu usai meninjau pelaksanaan pengerjaan tol Pekanbaru - Dumai bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (10/7/2019) kemarin.Untuk diketahui, Tim Kunspek ini dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana.Sementara untuk pipa gas milik PT. Chevron yang dilintasi jalan tol ini kata dia, Hutama karya dalam waktu dekat ini akan mengadakan workshop bersama SKK Migas dan PT. Chevron untuk mengambil langkah-langkah, agar kendala yang ditemui itu dapat segera diselesaikan.Di sisi lain, legislator Partai Demokrat itu berharap perizinan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendukung pembangunan tol ini bisa dipercepat, sehingga konstruksinya berjalan dengan baik. "Karena apabila pembebasan lahannya saja yang jalan, akan tetapi izin untuk konstruksinya tidak selesai, pihak Hutama Karya selaku penanggung jawab pengerjaan tol tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu,” tandas Wahyu.Politisi dapil Sumatera Selatan II ini menambahkan, proses perizinan dan pinjam pakai kawasan hutan dari Pemerintah cukup lama, karena itu ia meminta kepada Hutama Karya untuk bisa menjelaskan secara rinci kendala-kendala yang dihadapai terkait perizinan. "Nantinya setelah dijelaskan secara rinci, agar dapat dibahas pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Hutama Karya. Untuk masuk ke dalam kesimpulan dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah," pungkasnya.***