
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Dikutip dari Inilah.com, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Jokowi sengaja menerbitkannya pada akhir tahun sebagai siasat mengelabui rakyat yang menolak Perppu yang diyakini pro-pengusaha tersebut.
Menurut Muhammad Isnur, menilai kebijakan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Isnur menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki sebagai dalilnya.
Isnur menilai pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR sepatutnya taat konstitusi dengan memperbaiki UU Cipta Kerja mengikuti putusan MK, bukan malah menyusun Perppu terhadap perundang-undangan yang dinyatakan MK inkonstitusional.
“Penerbitan di ujung tahun juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun,” kata Isnur, di Jakarta, belum lama ini.
Selain bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi, tegas Isnur, Perppu Cipta Kerja juga merupakan gejala otoritarianisme pemerintahan Presiden Jokowi. Dengan melabrak putusan MK, Jokowi terkualifikasi tidak menghormati konstitusi dan MK yang meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dengan dasar hukum UU Cipta Kerja.
Dia juga menegaskan, penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa. Untuk itu, YLBHI selain mengecam Perppu Cipta Kerja, menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.
YLBHI juga menuntut Perppu Cipta Kerja ditarik, menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi, serta semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip oonstitusi, negara hukum yang demokratis, dan uak asasi manusia.***