PEKANBARU - Jalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru, setelah aksinya menjambret seorang wanita berhasil digagalkan Polantas, Kamis (16/2/2017) siang. Ys (33) mengaku jika dirinya hanya mengikuti perintah dari rekannya berinisial Fb yang berhasil kabur.

"Otak jambretnya, Fb yang berhasil kabur. Sedangkan Ys ini hanya mengikuti arahan dari Fb, yang menyuruh merampas tas korban," kata Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo.

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, barang bukti pecahan busi yang turut diamankan saat ditangkapnya Ys, diketahui milik Fb yang diduga juga terlibat sejumlah aksi pecah kaca.

"Pecahan busi itu, pengakuan Ys, milik rekannya Fb. Untuk saat ini, kasusnya masih kita dalami, termasuk memburu Fb yang kini ditetapkan sebagai DPO," terang Kanit.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, mengapresiasi aksi heroik anggotanya, Aiptu Bella Adi Saputra, yang bertugas di Satlantas Polresta Pekanbaru yang berhasil meringkus Ys.

"Saya berikan reward (Aiptu Bella Adi Saputra) karena prestasinya. Dan ini juga menjadi dorongan bagi anggota lainnya," kata Kapolresta kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kamis siang.

BACA JUGA:

. Jadi 'Superman', Seorang Polantas Ringkus Pelaku Jambret di Jalan Setia Budi Pekanbaru

. Belum Sampai Sehari, Remaja ini Ditangkap Polisi Usai Jambret Ibu-ibu di Jalan Patimura Pekanbaru

Sebelumnya, seorang anggota Polantas, Aiptu Bella Adi Saputra berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan yang beraksi di jalan Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 10.30 WIB siang tadi.

Sebelum tertangkap, Ys bersama rekannya berusaha kabur dari kejaran anggota Satlantas Polresta Pekanbaru tersebut, namun akhirnya berhasil ditangkap saat anggota Polantas itu nekat melompat dari sepeda motornya dan meringkus Ys di jalan Setia Budi.

Sedangkan rekan Ys, Fb berhasil kabur dengan sepeda motor Suzuki Saria Fu. Dalam kasus ini, Ys dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***