PEKANBARU - Tempat hiburan malam S Club di Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru disegel dan dicabut izin usahanya mulai Senin (14/9/2020) malam ini. Hal ini dikarenakan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.

Proses penyegelan itu disaksikan pengelola S Club Star City Asiong yang mengaku mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, pihaknya mengaku khawatir akan nasib karyawannya yang selama ini menggantungkan hidupnya di S Club.

"Kita dukung aturan yang berlaku di pemerintahan. Yang saya sayangkan ada karyawan kita berjumlah lebih 100 orang bagaiamana nasibnya. Kita minta solusi juga dari pemerintah," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai sanksi atas adanya penyalahgunaan narkotika. Terkait proses selanjutnya, pihaknya mengarahkan agar pengelola berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru.

"Tugas kita adalah sebagai penegak Perda. Proses selanjutnya, silahkan pengelola berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Apa upaya selanjutnya dari pengelola untuk karyawannya, silahkan dikomunikasikan ke OPD tersebut," pungkasnya. ***