GUBERNUR Riau (Gubri) dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Syamsuar-Edi Natar Nasution, telah berazam untuk membangun Riau dengan konsep Riau Hijau. Konsep tersebut akan dilahirkan atas sikap keberpihakan Syamsuar terhadap pelestarian lingkungan yang semula kebijakan tersebut pernah diwujudkan beliau ketika menjadi Bupati Siak, dengan lahirnya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau.

Mengamati desas-desus Riau Hijau yang banyak dibincangkan dan menjadi poin utama kritik publik terhadap janji Gubri-Wagubri Syamsuar-Edi yang saat ini notabene-nya belum terlaksana membuat publik bertanya-tanya, sehingga patut ditelusuri dan disimak sejauh mana sebenarnya perkembangan Riau Hijau yang dulu pernah diutarakan oleh Syamsuar-Edi pada saat kampanye Pilgubri 2018 lalu pada level kebijakannya. Ada konsep-konsepnya, terutama berkaitan dengan kelestarian lingkungan, mengajak masyarakat cinta lingkungan.

Berkaitan dengan peningkatan ekonomi Riau, ada lahan gambut yang bisa dikelola, sehingga karhutla bisa ditekan. Tidak lagi membakar lahan. Tanaman-tanaman yang di lahan gambut ini agar lebih ramah lingkungan. Jadi pembangunan tidak sekadar wah dan luar biasa, harus mengedepankan lingkungan dan dampaknya. (Petikan wawancara Syamsuar dengan wartawan Riau Pos, Eka G Putra. www.riaupos.jawapos.com)

Jika publik melihat misi Gubri dan Wagubri tahun 2019-2024 pada misi kedua menyatakan bahwa berkeinginan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata dan berwawasan lingkungan. Patut ditelaah mendalam, terkait dengan misi tersebut karena korelasi Riau Hijau sesungguhnya sudah terjawab kepada misi kedua, yang kemudian melalui kebijakan jangka menengah (RPJMD) dijabarkan sebagai Riau Hijau. apalagi, kalau mengoneksikan dengan kebijakan Riau Hijau ke dalam struktur perencanaan pembangunan daerah, sudah tergambarkan ke dalam indikator pembangunan kinerja lingkungan hidup, di antaranya; mengukur indeks kualitas lingkungan hidup dan menurunkan emisi gas rumah kaca dan indikator tersebut telah terencanakan ke dalam sasaran dan arah perencanaan program kegiatan kebijakan tahun 2019-2024 Syamsuar-Edi.

Misalnya, pada indeks lingkungan hidup, jika publik kaji pada akar permasalahan. Pertama, tingginya kerusakan kawasan hutan dan lahan dengan kondisi kerusakan hutan mencapai 4.804.120,3 ha. Permasalahan kedua terkait dengan degradasi dan deforestasi hutan dan lahan gambut yang cukup tinggi, termasuk perubahan tata guna, fungsi hutan dan lahan gambut, serta okupasi kawasan konservasi.

Menjawab ekspektasi uraian tersebut, maka pemerintah menekankan target peningkatan di tahun 2024 mencapai 76,24 dari kondisi awal tahun 2018, yaitu 68,64%. Sedangkan untuk indeks emisi gas rumah kaca, pemerintah menargetkan penurunan di tahun 2024 sebesar 285.075, yang mana target tersebut dijadikan sebagai arah kebijakan dalam penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Riau.

Boleh dikatakan Riau Hijau sudah tergambarkan dalam indikator kebijakan RPJMD dan diperkuat dengan rencana strategis OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akan tetapi terdapat problem terkait dengan pelaksanaannya bahwa konsep Riau Hijau yang selama ini menjadi perdebatan publik senyatanya belum terakomodir dan terumuskan.

Tentunya hal ini menjadi poin utama dilematis antara pemerintah dengan publik. Sehingga dalam pelaksanaanya cenderung terhambat. Salah satu upaya perbaikan lingkungan hidup yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau adalah pembentukan tim terpadu penertiban penggunaan kawasan lahan secara ilegal yang diketuai langsung oleh Wagubri. Namun, sampai saat ini pun kejelasan terkait dengan progres kinerja tersebut belum ada tersampaikan ke publik, apa yang sudah dilakukan dan bagaimana hasil sementara serta apa yang menjadi hambatan Pemprov Riau.

Menyikapi hal tersebut perlu dorongan publik terhadap lahirnya konsep Riau Hijau karena dengan konsep Riau Hijau sebagai roadmap atau peta jalan arah kebijakan pemerintah untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan semua pihak serta berdampak kepada pembangunan ekonomi masayarakat dan menjadi peningkatan pemasukan pendapatan daerah di sektor LHSDA.

Komitmen bersama respons pemerintah terhadap Riau Hijau telah diterjemahkan dalam kebijakan RPJMD melalui misi kedua. Di samping itu, keinginan publik terhadap Riau Hijau adalah aksi nyata pemerintah dalam penyelamatan lingkungan hidup. Sampai saat ini, publik menilai aksi pemerintah tersebut belum dijalankan, sementara konsep Riau Hijau itu sendiri belum terumuskan dan terkonsolidasi dengan baik.

Sudah satu tahun lebih pemerintah Syamsuar-Edi berjalan, tetapi implementasi Riau Hijau sesuai misi kedua belum nyata dan progres pelaksaannya belum terlihat, meskipun telah diakomodir dalam RPJMD Riau.

Lalu saat ini, Riau Hijau yang diwacanakan tersebut belum ada progres nyata dari pemerintah, sementara publik terus mendesak implementasi Riau Hijau. Karena adanya perbedaan perspektif terkait dengan kedudukan Riau Hijau dalam pijakan kebijakan sehingga timbul asumsi publik bahwa Riau Hijau yang dijanjikan itu hanya berbual manis dengan agenda kegiatan kinerja rutinitas pemerintah.

Perlu persamaan persepsi antara keinginan publik dengan Indikator RPJMD yang dibuat pemerintah. Publik menilai konsep yang saat ini belum menggambarkan Riau Hijau. Lalu tawaran Riau Hijau dari perspektif publik (masayarakat sipil) sampai saat ini pemerintah tidak bisa menerjemahkan keinginan publik sendiri karena konsep utuh tersebut belum menjadi prioritas sebagai monumen jalannya Riau Hijau, karena itu perlu kiranya disusun secara utuh sehingga dilematif ini tidak menyebabkan diskomunikasi dan dispersepsi antara pemerintah dan publik.

Untuk itu, penting ke depan upaya percepatan pembangunan Riau itu harus secara kolaboratif antara publik dan pemerintah itu sendiri sehingga dinamika pemikiran dan interprestasi antara publik dan pemerintah itu dapat menyatu terkait komitmen pelestarian lingkungan sesuai pemenuhan capaian misi kedua Syamsuar-Edi.***

Penulis ini adalah Advokasi dan Pengembangan Jaringan FITRA Riau. Contak person: 0853-63430444.