
TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali memanggil petinggi PTPN V. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Siampo Pelangi Desa Pesikaian Cerenti.
"Ada lima orang yang kita panggil kemaren, itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,2 miliar," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari, Revendra, SH kepada GoRiau.com, Rabu (24/8/2016) sore di Telukkuantan.
Pemeriksaan itu, lanjut dia, difokuskan pada penelusuran sumber dana KUD Siampo Pelangi untuk pembuatan sertifikat kebun.
"Kita mengejar sumber dananya darimana. Apakah murni dari PTPN V atau ada sumber lain," ujar Revendra.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kuansing sudah meningkatkan status perkara dugaan korupsi KUD Siampo Pelangi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kuansing. Sedangkan Ketua KUD Siampo Pelangi, Arlimus yang juga Ketua PDIP Kuansing tak kunjung memenuhi panggilan Kejari.
"Kemaren kita panggil, yang datang orang lain. Dia mengaku utusan Arlimus, tapi tak ada surat kuasa," ujar Revendra.
Selain memeriksa petinggi PTPN V, Kejari Kuansing juga telah memeriksa beberapa masyarakat yang menjadi anggota KUD Siampo Pelangi.***